Biro Hukum Setjen Kemhan Selenggarakan Penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan Peraturan Perundang - undangan
Rabu, 20 Juni 2012
Jakarta, Dalam
rangka memberikan pemahaman yang lebih baik dan benar dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan kepada Personel Kementerian Pertahanan dan TNI, Biro Hukum
Sekretaris Jenderal Kemhan menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang pembuatan
peraturan perundang-undangan, Selasa (19/6) di kantor Kemhan, Jakarta.
Penyuluhan dihadiri sejumlah pejabat perwakilan dari Satuan Kerja
(Satker) di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Penyuluhan
mengambil tema “Memahami pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemhan.
Penyuluhan berlangsung sehari dan menghadirikan nara sumber Sri
Harningsih SH, MH, yang menjelaskan tentang teknik peraturan perundang –
undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A, dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan
Brigjen TNI Nurhajizah, M, SH. MH. mengatakan, pembentukan peraturan perundang
- undangan merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan mulai dari tahap perancangan sampai tahap pengundangan
sehingga diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan perundang
– undangan.
Pembentukan peraturan perundang – undangan merupakan salah satu
syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud
apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti dan baku dengan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang –undangan.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan suatu kepastian hukum dan
teknik penulisan secara konsisten.
Berdasarkan hal tersebut, Sekjen Kemhan mengatakan Kemhan sebagai
instansi di pemerintah di bidang pertahanan yang dapat mengeluarkan peraturan
perundang-undangan untuk dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
dengan baik dan benar di lingkungan Kemhan.
Oleh karena itu Sekjen Kemhan berharap penyuluhan hukum ini dapat
memberikan petunjuk dan pemahaman yang lebih baik dan benar dalam pembuatan
peraturan perundang – undangan. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga diharapkan
dapat dijadikan sarana untuk menggali informasi sebanyak -banyaknya serta
meningkatkan kapasitas personel Kemhan dan TNI khususnya bagi pejabat, dan
dapat dijadikan pula sebagai masukan dalam rangka pembuatan peraturan
perundang-undangan.
Sumber : DMC
Posted by Admin in Ekonomi dan Hukum | Hit : 384
Komentar Pembaca :
Tidak ada komentar.
Silahkan berikan masukan anda:
Comment closed